KORUPSI
· Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di
perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi
ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya
dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang
malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi
kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti
melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang
korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya. Korupsi di Indonesia sudah
menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sedemikian dalam sehingga
sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi di
Indonesia semakin meluas. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di
semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan
otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada
tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di
daerah. Korupsi tidak saja terjadi pada lingkungan pemerintahan dan pengusaha
bahkan telah merambah sampai lembaga perwakilan rakyat dan lembaga peradilan.
Berdasarkan hasil survei lembaga konsultan PERC yang berbasis di Hong Kong
menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling korup di antara 12
negara Asia. Predikat negara terkorup diberikan karena nilai Indonesia hampir
menyentuh angka mutlak 10 dengan skor 9,25 (nilai 10 merupakan nilai tertinggi
atau terkorup). Pada tahun 2005, Indonesia masih termasuk dalam tiga teratas
negara terkorup di Asia. Peringkat negara terkorup setelah Indonesia,
berdasarkan hasil survei yang dilakukan PERC, yaitu India (8,9) dan Vietnam
(8,67). Thailand, Malaysia dan China berada pada posisi sejajar di peringkat
keempat yang terbersih. Sebaliknya, negara yang terbersih tingkat korupsinya
adalah Singapura (0,5) disusul Jepang (3,5), Hong Kong, Taiwan, dan Korea
Selatan. Rentang skor dari nol sampai 10, di mana skor nol adalah mewakili
posisi terbaik, sedangkan skor 10 merupakan posisi skor terburuk. Ini merupakan
survei
· Makalah
Korupsi Page 6 tahunan yang dilakukan oleh PERC untuk menilai kecenderungan
korupsi di Asia dari tahun ke tahun. Pemerintah Indonesia sebenarnya telah
berupaya banyak dalam mengatasi praktek- praktek korupsi. Upaya pemerintah
dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan
dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga
membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
(KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya pencegahan praktek
korupsi juga dilakukan di lingkungan eksekutif atau penyelenggara negara, di
mana masing-masing instansi memiliki Internal Control Unit (unit pengawas dan
pengendali dalam instansi) yang berupa inspektorat. Fungsi inspektorat
mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kegiatan pembangunan di instansi
masing-masing, terutama pengelolaan keuangan negara, agar kegiatan pembangunan
berjalan secara efektif, efisien, dan ekonomis sesuai sasaran. Di samping
pengawasan internal, ada juga pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan
yang dilakukan oleh instansi eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Dengan telah berlakunya
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagai landasan hukum pemberantasan
korupsi dan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersifat independen
dan komitmen politik pemerintah melalui Instruksi Presiden tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi diharapkan dari waktu ke waktu korupsi di Indonesia
berhasil diberantas dan dihilangkan. 1.2 Rumusan Masalah Adapun beberapa
rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut : a. Apa yang dimaksud
dengan korupsi ? b. Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia Dan Jenis –
Jenis Korupsi ? c. Bagaimana persepsi masyarakat tentang korupsi ? d. Apa yang
melatar belakangi terjadinya korupsi?
· Makalah
Korupsi Page 7 e. Mengapa faktor internal dan eksternal sampai mempengaruhi
seseorang untuk korupsi? f. Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia? 1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut : a. Mengetahui
pengertian dari korupsi. b. Mengetahui gambaran umum tentang korupsi dan jenis
– jenis korupsi. c. Mengetahui persepsi masyarakat tentang korupsi. d.
Mengetahui penyebab terjadinya korupsi e. Mengetahui fenomena korupsi di
Indonesia. 1.4 Manfaat Penulisan Manfaat dari penulisan ini adalah sebagai
berikut: a. Bagi penulis: Dapat membantu penulis memperdalam materi yang
diajarkan selama perkuliahan. b. Bagi pembaca Penulisan ini bisa dijadikan
salah satu acuan bagi penulis lain yang ingin melakukan penelitian sejenis dan
memperluas wawasan serta pengetahuan mengenai korupsi. 1.5 Metode Pengumpulan
Data Dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan dengan menggunakan
Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang
berkaitan dengan masalah yang dibahas dan melalui dokumen tertuli
· Makalah
Korupsi Page 8 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Korupsi Korupsi berasal dari
bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruption berasal dari kata corrumpere,
suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak
bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu
corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa Belanda inilah
kata tersebut diserap ke bahasa Indonesia yaitu korupsi. Beberapa pengertian
korup dan korupsi dari berbagai kamus: a. Korup berarti: Busuk, palsu, suap (Kamus Bahasa Indonesia,
1993)· Buruk, rusak, suka menerima uang sogo,
menyelewengkan uang/barang· milik
perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk
kepentingan pribadi (Kamus Hukum, 2002) b. Korupsi berarti: Kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian (The· Lexicon
Webster Dictionary, 1978) Penyuapan,
pemalsuan (Kamus Bahasa Indonesia, 1993)· penyelewengan atau penggelapan uang negara
atau perusahaan sebagai· tempat
seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Kamus Hukum, 2002)
Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan bahwa korupsi ialah tingkah laku atau
tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan
menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses
pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa
lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau
kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa
lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung
atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
Persamaan sederhana untuk menjelaskan pengertian korupsi sebagai berikut :
· Makalah
Korupsi Page 9 Persamaan di atas menjelaskan bahwa korupsi hanya bisa terjadi
apabila seseorang atau pihak tertentu mempunyai hak monopoli atas urusan
tertentu serta ditunjang oleh diskresi atau keleluasaan dalam menggunakan
kekuasaan sehingga cenderung menyalahgunakannya, namun lemah dalam pertanggung
jawaban kepada publik (akuntabilitas). Pengertian di atas menyoroti korupsi
sebagai perilaku merugikan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa pihak
dan tidak secara eksplisit disebutkan apakah dari unsur birokrasi, swasta,
maupun masyarakat. Karena pada dasarnya tindakan korupsi bukan saja terjadi di
sektor pemerintahan tetapi juga dalam dunia bisnis dan bahkan dalam masyarakat.
2.1.1 Ciri-ciri Korupsi Suatu tindakan dapat diidentifikasikan sebagai korupsi
apabila memenuhi unsur-unsur: a. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. b.
Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya. c.
Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. d.
Dilakukan dengan rahasia, kecuali dengan keadaan di mana orang-orang berkuasa
atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. e. Melibatkan lebih dari satu orang
atau pihak. f. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau
yang lain. g. Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki
keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya. h. Adanya usaha
untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum. i.
Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
C = M + D - A
· Makalah
Korupsi Page 10 Kiat memahami korupsi adalah dengan memahami pencurian dan
penggelapan. Pencurian (berdasarkan pemahaman pasal 362 KUHP) adalah perbuatan
secara melawan hukum mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain
dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan
sebagai keuntungan pelaku. Rumus: Pencurian = secara melawan hukum + mengambil
sebagian atau seluruhnya barang atau hak orang lain + tujuannya memiliki atau
memperoleh keuntungan. Penggelapan (berdasarkan pemahaman pasal 372 KUHP)
adalah pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si
pelaku. Ada penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan oleh si pelaku. Rumus:
Penggelapan = pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam
kekuasaan si pelaku + penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan. Korupsi sebenarnya
tidak berbeda jauh dengan pencurian dan penggelapan, hanya saja unsur-unsur
pembentuknya lebih lengkap. Rumus: Korupsi = (secara melawan hukum + mengambil
hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat keuntungan) + ada penyalahgunaan
kewenangan/ kepercayaan + menimbulkan kerugian negara = (pencurian +
penyalahgunaan kewenangan/ kepercayaan) + kerugiannegara = penggelapan +
kerugian negara Jadi korupsi dapat dipahami juga sebagai penggelapan yang
mengakibatkan kerugian negara.
· Makalah
Korupsi Page 11 Dilihat dari tipologi korupsi, ada dua tipe tindak korupsi yang
biasanya terjadi di birokrasi pemerintahan yakni korupsi yang kasat mata
(apparent) dan korupsi yang tersembunyi (hidden). a. Korupsi kasat mata Korupsi
kasat mata terjadi biasanya terjadi dalam bentuk sederhana, namun apabila telah
terjadi dalam lingkungan yang luas akan berdampak negatif yang besar. Sebagai
contoh pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah yang terjadi di jalan
raya, pengurusan perijinan, pengurusan administrasi kependudukan dan
pendidikan. Korupsi jenis ini yang tiap hari tampak di depan mata dan dirasakan
sudah menjadi penyakit masyarakat. b. Korupsi tersembunyi Tindak korupsi
tersembunyi yang dilakukan secara tak kasat mata (hidden corruption) skala dan
signifikansi korupsinya sudah sistematik dan besar. Tindak korupsi yang sudah
sistematik ini sudah jauh memasuki dan berpotensi merusak operasionalisasi
negara dan memainkan peran penting akan penguasaan segelintir elit atas negara
di mana proses formulasi kebijakan yang dibuat hanya untuk menguntungkan
segelintir elit tertentu. Adanya tindak korupsi dalam konteks ini sering
merupakan suatu manifestasi dari kurangnya penghormatan terhadap aturan main
yang mengatur hubungan interaksi mereka baik oleh di pelaku tindak korupsi dan
institusi yang dikorupsi. 2.1.2 Gambaran umum Korupsi di Indonesia Dan Jenis -
jenis Korupsi Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun
1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui
Undang- Undang Nomor 24 PP 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi
Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan
hasil nyata. Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan
“Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan
Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi
· Makalah
Korupsi Page 12 semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal
dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999. Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup
banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir
1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan
kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.Gerakan reformasi yang
menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum
dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut
akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 &
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih
& Bebas dari KKN. a. Kategori Korupsi
Material corruption, penyelewengan yang bersifat materi/uang.· State Capture
Corruption (political corruption), penyelewengan· dalam bentuk manipulasi suara dalam pemilu, komersialisasi
jabatan, keputusan. Intellectual
corruption, penyelewengan yang muncul dalam bentuk· manipulasi informasi atau ilmu pengetahuan. b.
Jenis-Jenis Korupsi Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai
tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan
menjadi: Kerugian keuntungan Negara· Suap-menyuap
(istilah lain : sogokan atau pelicin)· Penggelapan dalam jabatan· Pemerasan· Perbuatan
curang· Benturan kepentingan dalam pengadaan· Gratifikasi
(istilah lain : pemberian hadiah).·
· Makalah
Korupsi Page 13 2.1.3 Persepsi Mayarakat tentang Korupsi Rakyat kecil yang
tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada
umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap
rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh
be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional. Kelompok mahasiswa sering
menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering
diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan
saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini
cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas
terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu,
mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan
sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan
kesejahteraan yang merata. 2.1.4 Fenomena Korupsi di Indonesia Fenomena umum
yang biasanya terjadi di negara berkembang, contohnya Indonesia, ialah: a.
Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada
lembaga-lembaga politik yang ada. b. Institusi-institusi politik yang ada masih
lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut dipengaruhi oleh
kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi
serta kekuatan asing lainnya. c. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin
berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. d.
Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”. e. Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa
sebagai berikut : f. Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan
ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu. g.
Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an
umum.
· Makalah
Korupsi Page 14 h. Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya
berlomba- lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
i. Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan
kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup. j. Sumber kekuasaan dan ekonomi
mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita
dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat). k.
Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di
bidang politik dan ekonomi-bisnis. l. Kesempatan korupsi lebih meningkat
seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki politik kekuasaan. 2.2
Faktor Penyebab Korupsi Pada hakikatnya, awal mula praktik korupsi di Indonesia
sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, sekitar tahun 1800-an yaitu pada masa
VOC yang kemudian terus berlanjut hingga masa setelah Indonesia merdeka. Pada
masa Orde Baru, korupsi semakin merajalela dikalangan penguasa di republik ini.
Berbagai kasus korupsi menjerat para pemegang kekuasaan publik, hal ini jugalah
yang turut menjadi penyebab terjadinya Reformasi 1998. Ini menandakan bahwa
korupsi di Indonesia sudah berlangsung begitu lama dan seolah tidak ada
tindakan untuk memutus mata rantai korupsi. Berdasarkan kenyataan tersebut,
maka harus diketahui apa saja pokok permasalahan dan faktor-faktor yang
menyebabkan seorang pejabat publik atau aparat pemerintah melakukan korupsi.
Ada berbagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi, diantaranya
sebagai berikut : a. Bidang Politik
Lembaga politik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak
berfungsi· optimal.
Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan
umum. seringkali kebijakan itu sebagai proyek untuk
· Makalah
Korupsi Page 15 memperkaya diri. Yudikatif sering menghasilkan keputusan yang
bertentangan dengan rasa keadilan karena hukum bisa dibeli. Instabilitas politik.· Kepentingan
politis· meraih dan mempertahankan kekuasaan· Kekuasaan eksekutif
terpusat pada presiden dan tertutup dibawah kontrol· lembaga kepresidenan.
Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila· tidak menggunakan kesempatan Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung
menganut sentralisasi· kekuasaan
dan kebijakan. Kelemahan Sistem
pengangkatan pejabat partai politik dan pejabat· pemerintahan Kelemahan pengkaderan partai dan
pencalonan pemimpin partai atau yang akan menjadi pejabat publik, legislatif
atau pengawas pejabat publik yang tidak transparan dan berbiaya tinggi memicu
terjadi korupsi sebagai tindakan untuk mencapai balik modal saat biaya mahal
yang telah dikeluarkan saat menjadi pejabat partai dan pejabat publik b. Bidang
Hukum Faktor hukum ini bisa lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek
perundang- undangan dan sisi lain adalah lemahnya penegakan hukum. Tidak
baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif
dan tidak adil di sertai rumusan yang tidak jelas-tegas (non lex certa)
sehingga multi tafsir, kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain (baik
yang sederajat maupun yang lebih tinggi). Kemudian Praktik penegakan hukum juga
masih dililit berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuannya.
Secara kasat mata, publik dapat melihat banyak kasus yang menunjukan adanya
diskriminasi dalam proses penegakan hukum termasuk putusan-putusan pengadilan.
Penegakan hukum tidak konsisten hanya sebagai meke-up politik, bersifat
sementara dan selalu berubah tiap pergantian pemerintahan. Konsekuensi bila
ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat
· Makalah
Korupsi Page 16 tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau
setidaknya diringankan hukumannya. Rumus : Keuntungan > kerugian bila
tertangkap c. Bidang Ekonomi Korupsi dapat terjadi karena oleh ketidakmampuan
relatif seseorang dalam bidang ekonomi. Kemiskinan dan rendahnya tingkat
pendapatan menjadi pendorong utama terjadinya seseorang melakukan tindakan
korupsi. Tingkat pendapatan yang tidak sesuai dirasakan tidak mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan pada tingkatan yang diharapkan. Karena itu setiap peluang
yang ada untuk memperoleh tambahan pendapatan akan dimanfaatkan semaksimal
mungkin. Para penganut paham ekonomi tentang penyebab korupsi, menyatakan semua
itu terjadi karena rendahnya tingkat upah atau gaji. Oleh karena itu kebijakan
reformasi birokrasi yang disarankan adalah melakukan remunerasi atau
penyesuaian pendapatan bagi pegawai pemerintah (remuneration policy). Asumsinya
ialah gaji yang tinggi akan mengurangi keinginan seseorang untuk melakukan
korupsi. upaya yang terus menerus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
harus terus dilakukan, karena kemiskinan juga menjadi masalah utama yang
mendorong perilaku korupsi. korupsi terjadi di perbatasan antara sektor
pemerintah dan sektor swasta. Apabila seorang pejabat pemerintah memiliki
kekuasaan penuh terhadap pendistribusian keuntungan atau biaya kepada sektor
swasta, maka terciptalah suatu insentif untuk penyuapan. Jadi korupsi itu
tergantung pada besarnya keuntungan dan biaya yang berada di bawah pengendalian
pejabat pemerintah. Pemerintah membeli dan menjual barang dan jasa,
membagi-bagikan bantuan, mengatur swastanisasi badan usaha milik negara, dan
memberikan konsesi. Para pejabat seringkali memonopoli informasi yang penting.
Pribadi atau perusahaan ingin membayar sejumlah uang untuk mendapatkan
keuntungan dari pemerintah dan menghindari biaya. Seluruh kegiatan ini
menciptakan peluang terjadinya korupsi. Banyak proyek dalam berbagai sektor
dikuasai oleh pemerintah, dan swasta yang menginginkan proyek-proyek tersebut
harus membayar sejumlah uang suap untuk mendapatkannya, dan sekaligus
· Makalah
Korupsi Page 17 menghindari biaya tinggi yang harus dikeluarkan jika pribadi
atau perusahaan tersebut harus mengikuti prosedur administratif yang melelahkan
sementara kepastian untuk mendapatkan proyek tersebut belum tentu ada. Kenaikan
gaji, tampaknya memang telah membuat korupsi birokratis dapat sedikit
dikendalikan, tetapi untuk jenjang birokrasi tertentu pemberian kenaikan gaji
tidak selalu efektif untuk meredam nafsu birokrasi untuk melakukan korupsi.
Secara teoritis, hubungan antara gaji dan tingkat korupsi birokrasi masih
bersifat mendua (Ambiguous). Namun terjadinya korupsi itu juga sangat
tergantung pada besarnya keuntungan dan biaya yang berada di bawah pengendalian
pejabat pemerintah. Secara spesifikasi penyebab korupsi di bidang ekonomi sebagai
berikut : penggajian pegawai yang
ditandai dengan kurangnya penghasilan, sistem· penilaian prestasi kerja yang tidak dievaluasi, serta
tidak terkaitnya antara prestasi kerja dengan penghasilan Rendahnya pendapatan penyelenggaraan negara.
Pedapatan yang diperoleh· harus mampu
memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara
untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Para pengusaha yang dekat dengan elit
kekuasaan mendapatkan prioritas· khusus dan
sebagai imbalannya akan memperoleh gratifikasi.
Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak· didukung oleh jiwa nasionalisme dan kewirausahaan
sejati. Melakukan penyogokan untuk memperoleh kemudahan dan kelancaran dalam
berbagai urusan. Pemerintahan tidak
mengambil berbagai langkah konkrit dan jelas untuk· mengatasi jatuhnya nilai tukar rupiah sampai
ketingkat terendah. Dapat menyebabkan beberapa oknum akan melakukan korupsi
untuk tabungan masa depan (Memanfaatkan peluang ). Sistem perbankan tidak mandiri karena
interpensi pemerintahan terhadap· bank
sentral terlalu kuat sehingga melemahkan ekonomi nasional, penyelenggaraan
perekonomian yang ditentukan oleh sekelompok elite pengusaha di bawah komando
presiden dimanfaatkan oleh orang-orang
· Makalah
Korupsi Page 18 tertentu untuk mendapatkan kesempatan dengan kepandaian melobby
pengusaha, mereka mendapatkan fasilitas dan kemudahan. d. Organisasi Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan· Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun
informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa
memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi,
maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan
atasannya. Tidak adanya kultur
organisasi yang benar· Kultur
organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur
organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak
kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif,
seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
Kurang memadainya sistem akuntabilitas· Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum
dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan
tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal
tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian
apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih
lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang
dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk
praktik korupsi. Kelemahan sistim
pengendalian manajemen·
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran
korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen
sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau
pegawai di dalamnya. kesempatan yaitu
keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang· sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi
seseorang untuk melakukan kecurangan
· Makalah
Korupsi Page 19 e. Bidang pendidikan Dunia pendidikan merupakan salah satu
bidang yang memiliki posi penganggaran yang cukup besar dari APBN dan APBD
yaitu 20% sebagai amanat dari UUDNRI tahun 1945. Sehingga bidang pendidikan
menjadi sebuah kue yang manis yang harus diperebutkan tikus dan semut-semut
kecil untuk menikmatai kue yang besar ini.oleh karena itu, dalam bidang
pendidikan telah terjadi korupsi yang sistematik dan sistemik. Walaupun korupsi
dari tiap-tiap oknum kecil tetapi jika di akumulasi maka akan menjadi nilai
yang sangat besar yang merugikan negara. Kerugian korupsi dalam bidang
pendidikan bukan hanya tentang nominal angagran yang dikorup tetapi berdampak langsung
terhadap peserta didik karena menyebabkan menurunnya kualitas pendidikan bahkan
pelanggaran HAM karena pendidikan merupakan Hak asasi Manusia (warga negara).
Tindak korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi
beberapa aktivtas yang rawan terjadi korupsi yaitu : Pengangkatan jabatan kepala sekolah· Pengangakatan kepala sekolah terutama terjadi di
sekolah-sekolah negeri (publik), tetapi tidak menurup kemungkinan di sekolah
Swasta/ Yayasan. pengisian jabatan kepala sekolah, sudah menjadi rahasia umum
dan kebiasaan bahwa untuk menjadi seorang kepala sekolah harus memberikan uang
kepada dinas bahkan kepada kepala daerah di daerah tersebut. bahkan jumlah uang
disetorkan dari seorang kepala sekolah bahkan tiap tingkatan berbeda, SD sekitar
puluhan juta rupiah, SMP dan SMA bahkan mencapai angka ratusan juta rupiah.
Bahkan di salah satu kabupaten, kepala sekolah menyetor kepada kepala daerah
tiap tahunnya agar tidak di non-jobkan. Tindak korupsi di dunia pendidikan
dengan pengisian jabatan ini pastinya akan berdamak sistemik karena sang calon
kepala sekolah yang sudah menyetor kepada dinas dan kepala sekolah akan mencari
uang pengganti modal yang ia setor dengan mengambil dari anggaran sekolah.
Karena nilai tunjangan fungsional yang ia terima tidak akan mampu menutupi
modal yang ia keluarkan. Selanjutnya, hal ini akan berdampak pada kualitas
sekolah karena karena tidak maksimalnya program-program yang dilaksanakan,
bahkan menjadi program
· Makalah
Korupsi Page 20 fiktif. Pengadaan sarana dan prasarana termasuk (seragam, buku,
gedung, peralatan, laboratorium dsb) Kepala sebagai pusat pengambil kebijakan
disekolah harusnya bersifat otonom, tetapi karena dampak dari setoran-setoran,
suap-menyuap menjadikan kepala sekolah tidak otonom dengan program-program yang
akan dilakukan. Selain itu kepala sekolah yang harusnya menjadi teladan bagi
peserta didik yang ada disekolah, berubah menjad monster penghisap darah yang
mengorbankan kepentingan generasi penerus untuk kepentingan pribadinya. Tindak
korupsi dalam pengisian jabatan kepala sekolah akan menghasilkan kepala sekolah
yang memiliki kebusukan jiwa, berjiwa korup dan berkualitas rendah. Sehingga
secara langsung akan berdampak pada kualitas dari proses pendidikan yang
dilaksanakan Penggunaan dana BOS,
Anggaran sekolah dan sejenisnya·
Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Sekolah dan
Sejenisnya merupakan salah satu dampak dari praktik korupi dalam pengisian
jabatan kepala sekolah, sebagaimana poin pertama. Dana BOS, Anggaran Sekolah,
bantium dam sejenisnya, menjadi lahan basah untuk suburnya tindak pidana
korupsi. Sehingga dengan berbagai cara dan upaya agar anggaran bisa masuk
kedalam kantong pribadi sang pemegang jabatan. Penyalahgunaan ini dapat berupa
pembuatan program-program fiktif atau pembuatan program haya sekedar
formalistik untuk menghabiskan anggaran tanpa dilandasi atas kebutuhan nyata
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. walaupun,
nominalnya tidak besar tetapi seharunys ada upaya penindakan yang tegas dan
pengungkapan dari penyalahgunaan anggaran dalam bidanng pendidikan. Dalam
melakukan hal ini pasti melibatkan sistem yang ada disekolah, mulai dari tata
usaha, komite, dan kepala sekolah sendiri bahkan ada sepertiuang tutup mulut
bagi LSM dan Wartawan, belum lagi jatah dari atasan kepala sekolah dari tingkat
KCD sampai kepala dinas serta kepala daerah.
· Makalah
Korupsi Page 21 Penerimaan siswa baru· Penerimaan siswa baru mjuga merupakan lahan basah
dari tindak korupsi dalam bidang pendidikan. Walau nominalnya kecil, tetapi
tetap tindak pidana korupsi karena akan sangat merugikan masyarakat umum.
Memasuki Sekolah Negeri merupakan hak seluruh warga negara muda, selain
mendapatkan subsidu yang besar dari pemerintah, kualitas sekolah cukup terjaga.
Minat yang tinggi ini menjadi lahan basah terjadinya tindak pidana korupsi di
sekolah (bidang pendidikan). Jabatan publik yang dimiliki kepala sekolah, Wakil
kepala sekolah dan guru dan disalahgunakan dalam penerimaan siswa baru ini.
Oleh karena itu harus dibangun sistem dan pengawasan untuk dapat mengecilkan
tindak pidana korupsi dalam penerimaan siswa. Bisa saja terjadi orang tua calon
siswa baru memberikan gratifikasi untuk mempengaruhi keputusan dalam penerimaan
siswa baru Pengangkatan guru menjadi
CPNS· Pengangkatan guru menjadi CPNS
merupakan rahasia umum, hal ini terjadi dari seleksi umum CPNS dan Seleksi dari
honorer menjadi CPNS. Kedua- duanya memiliki peluang yang sama untuk menjadi
lahan yang subur terjadinya tindak pindana korupsi dengan menyelahgunakan
jabatan publik yang mereka pegang. Dalam pengangkatan CPNS dari jalur umum,
sudah menjadi rahasia umum bahwa ada oknum-oknum pegawai negeri di pemerintahan
daerah, BKD yang memanfaatkan jabatan mereka untuk melakukan tindak pidana
korupsi dengan berjanji bisa memberikan kelulusan bagi seorang peserta seleksi
asalkan menyiapkan uang dengan nominal bahkan sampai ratusan juta. Hal ini
bagaimanapun merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan publik yang ada pada
dirinya. Selain itu, dapat menjadi tindak pdaiana penyuapan dan kedua belah
pihak akan kena hukuman baik yang meyuap dan yang disuap. Selain itu ada pula,
penyalahgunaan jabatan publik dengan menipu peserta seleksi CPNS, seperti
broker, jadi sang pejabat bermain untung-untungan walau sebenarnya dia tidak
memiliki akses untuk meluluskan peserta tersebut. Jadi
· Makalah
Korupsi Page 22 pejabat korup tersebut menerima dari peserta tes CPNS sejumlah
uang dengan janji dapat meluluskan peserta tersebut. Permasalahannya lagi
adalah terkadang tersangka penyuap dan yang disuap slit diungkap karena terjadi
rahasia diantara mereka berdua, dan ketika keduanya berbicara maka kedua
belahpihak dapat dipidana Pungutan Liar· Pungutan liar memang seperti panu dalam kulit
manusia, penyakit kecil tetapi sulit dihilangkan. Di sekolah yang korup akan
menjadikan pungutan liar ini menjadi salah satu sumber mendapatkan anggaran
untuk dapat diselewengkan. Banyak dalih dalam pungutan liar ini, mulai dari
pengambilan ijazah, raport, pembuatan surat, sumbangan ke sekolah dan
sebagainya perbuatan-perbuatan yang terus berkembang untuk mendapatkan uang.
Pungutan liar ini bisa saja salah satu efek dari pengengkatan kepala sekolah
dengan tarif sebagaimana poin pertama, sehingga kepala sekolah beserta
jajaranya mengada-ada soal kebuthan dana, padahal sudah ada anggaran dari
pemerintah untuk operasional 2.3 Faktor Internal Penyebab Korupsi a. Aspek
Individu Pelaku Korupsi Korupsi yang disebabkan oleh individu, yaitu sifat
tamak, moral kurang kuat menghadapi godaan, penghasilan kurang mencukupi untuk
kebutuhan yang wajar, kebutuhan yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau
tidak mau bekerja keras, serta ajaran-ajaran agama kurang diterapkan secara
benar. Aspek-aspek individu tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama.
Sangatlah ironis, bangsa kita yang mengakui dan memberikan ruang yang leluasa
untuk menjalankan ibadat menurut agamanya masing-masing, ternyata tidak banyak
membawa implikasi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Demikian pula
dengan hidup konsumtif dan sikap malas. Perilaku konsumtif tidak saja mendorong
untuk melakukan tindakan kurupsi, tetapi menggambarkan rendahnya sikap
solidaritas sosial, karena terdapat pemandangan yang kontradiktif antara gaya
hidup mewah di satu sisi dan kondisi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok
bagi masyarakat miskin pada sisi lainnya.
· Makalah
Korupsi Page 23 Sifat tamak manusia· Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan disebabkan
karena orangnya miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang
tersebut sudah cukup kaya tetapi masih mempunyai hasrat yang begitu besar untuk
memperkaya diri, penyebab korupsi pada pelaku semacam ini datang dari dalam
diri sendiri yakni sifat tamak dan rakus;
Moral yang Kurang Kuat· Seorang
yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak
yang lain yang memberi kesempatan untuk itu
Gaya Hidup yang Konsumtif· Kehidupan
di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku
konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan
membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi
hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi. Malas atau Tidak Mau Bekerja· Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah
pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan
potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat,
diantaranya melakukan korupsi b. Kelemahan pendidikan dan etika Masalah ini
sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill,
dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Pola
pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa
disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya. Dengan berbagai
keterbatasan itulah mereka berupaya mendasari peluang dengan menggunakan
kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya
pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena
pada kenyataannya, para koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang
memadai, kemampuan, dan skill..
· Makalah Korupsi
Page 24 c. Aspek Sosial Perilaku korup dapat terjadi karena
dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah
yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan
sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal
ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia
menyalahgunakan kekuasaannya d. Budaya Di bidang sosial, budaya, dan agama
terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semata-mata untuk
memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral. Hal itu
terwujud dalam tindakan korupsi. Krisis
ekonomi membalikan situasi yang semula penduduk miskin sudah· dapat dikurangi dan pendapatan perkapita dapat
ditingkatkan. Kondisi kehidupan social
ekonomi rakyat memprihatinkan· Jati diri bangsa yang disiplin, jujur,
beretos kerja tinggi serta berakhlak mulia· belum dapat diwujudkan, bahkan cenderung
menurun. Kelimpangan, kecemburuan,
ketegangan dan penyakit sosial lainnya makin· menggejala, disamping berkurangnya rasa kepedulian
dan kesetiakawanan masyarakat. 2.4 Faktor Eksternal Penyebab Korupsi a. Aspek
sikap masyarakat terhadap korupsi (lingkungan) Pada umumnya jajaran manajemen
selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam
organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan
dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi
menyuburkan tindak korupsi terjadi karena :
Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi
bisa· ditimbulkan oleh budaya masyarakat.
Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya.
Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya
dari mana kekayaan itu didapatkan.
· Makalah
Korupsi Page 25 Masyarakat kurang
menyadari bahwa korban utama korupsi adalah· masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap
peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila
negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses
anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat dari perbuatan korupsi. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya
terlibat korupsi. Setiap perbuatan· korupsi
pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat.
Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi
sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi
akan bisa dicegah dan· diberantas
bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada
umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab
pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa
diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya. b. Aspek peraturan
perundang-undangan Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan seringkali
menimbulkan banyak celah sehingga mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang
ingin melakukan korupsi. Perumusan perundang-undangan seringkali tidak disertai
dengan telaah akademik, kalaupun ada itu pun hanya sekedar formalitas saja.
Begitu pula kurang efektifnya judical reviuw yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam suatu produk hukum,
misalnya Keppres. Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah peraturan yang
kurang disosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat awam tidak
mengetahuinya. Padahal ketika disosialisasi atau disebarluaskan kepada
masyarakat akan menyebabkan deteren efect yaitu kurangnya korupsi karena calon
karuptor merasa takut terhadap hukuman yang terdapat dalam perundang-undangan tersebut,
dan tentunya ia akan malu ketika masyarakat mengetahui bahwa perbuatan yang
dilakukannya adalah korupsi. Belum lagi penerapan sanksi yang terlalu ringan
dan pandang bulu. Menyebabkan lemahnya pemberantasan korupsi karena tidak
menimbulkan efek jerah kepada pelaku.
· Makalah
Korupsi Page 26 c. Aspek Pengawasan Pengawasan yang dilakukan instansi terkait
(BPKP, Itwil, Irjen, Bawasda) kurang efektif karena beberapa faktor,
diantaranya : Adanya tumpang tindih
pengawasan pada berbagai instansi· Kurangnya profesionalisme pengawas· Kurang adanya
koordinasi antar pengawas· Kurangnya kepatuhan terhadap etika hukum
maupun pemerintahan oleh· pengawas
sendiri. Sering kali para pengawas tersebut terlibat dalam praktik korupsi.
Belum lagi berkaitan dengan pengawasan eksternal yang dilakukan masyarakat dan
media juga lemah, dengan demikian menambah dereran citra buruk pengawasan APBD
yang sarat dengan korupsi. Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu
pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh
pemimpin) serta pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan
masyarakat). d. Kolonialisme dan penjajahan Penjajah telah menjadikan bangsa
ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah dari pada berusaha dan
senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan. Sementara, dalam pengembangan
usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan
melakukan kolusi dan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan
munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi. e. Adanya Kesempatan
dan Sistem yang Rapuh Seseorang melakukan tindak pidana korupsi salah satunya
adalah disebabkan adanya kesempatan dan peluang serta didukung oleh sistem yang
sangat kondusif untuk berbuat korupsi. Adanya kesempatan dan peluang itu antara
lain adalah dalam bentuk terbukanya kesempatan dan peluang untuk berbuat
korupsi karena tidak adanya pengawasan melekat dari atasannya dan terkadang
justru atasannya mengharuskan seseorang untuk berbuat korupsi. Atau bisa dalam
bentuk sistem penganggaran yang memang mengharuskan seseorang berbuat korupsi
seperti diperlukannya uang pelicin untuk menggolkan anggaran kegiatan, atau
dalam
· Makalah
Korupsi Page 27 bentuk lain diperlukannya uang setoran kepada atasan di akhir pelaksanaan
kegiatan.
· Makalah
Korupsi Page 28 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Bahwa korupsi merupakan suatu
tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Penyebab adanya tindakan korupsi
sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam dapat terjadi dalam segala bidang,
baik politik, hukum, ekonom, organisasi dan pendidikan. Tujuan dari korupsi
adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi : a. Keserakahan
Berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam
diri setiap orang. b. kesempatan Berkaitan dengan keadaan organisasi atau
instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi
seseorang untuk melakukan kecurangan. c. Kebutuhan Berkaitan dengan
faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu atau organisasi untuk
menunjang hidupnya yang wajar atau kelangsungan organisasinya. d. Pengungkapan
Berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan
apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan, sehingga korupsi akan
berlangsung secara terus-menerus. 3.2 Saran a. Untuk pemerintah diharapkan
tindakan tegas dalam menindak lanjuti kasus korupsi tanpa pandang status para
koruptor, pendidikan karaktek dan anti korupsi agar lebih diperluas
jangkauannya. b. Untuk masyarakat agar Sikap untuk menghindari korupsi
seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal
yang kecil. c. Untuk kedepannya diharapkan saran dan kritik yang membangun demi
perbaikan makalah ini kedepannya.
· Makalah Korupsi Page 29 Daftar
pustaka Kesuma, Dharma., Darmawan, Cecep dan Permana, Johar (2009). Korupsi dan
Pendidikan Anti Korupsi. Bandung: Pustaka Aulia Press. Baswir Revrisond, 1993,
Ekonomi, Manusia dan Etika, Kumpulan Esai-esai Terpilih, BPFE, Yogyakarta.
Hermien H.K., 1994, Korupsi di Indonesia: dari delik Jabatan ke Tindak Pidana
Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung Wahyudi, I., 2009, Analisis Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Di Malang
Raya, Universitas Muhammadiyah, Gresik. Hartanti, E., 2005, Tindak Pidana
Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta. Susanto, AA, 2002 Mengantisipasi Korupsi di
Pemerintahan Daerah di ambil dari http://www.transparansi.or.id/artikel/artikelpk/artikel15.html
faturohman, 17 Januari 2011.Ciri – Ciri Korupsi dan Sebab Akibat Korupsi di
ambil dari
http://www.faturohman.blogspot.com/ciriciriKorupsidanSebabAkibatKorupsi.html
Dessy Dwi Priyani, 18 Mei 2012. faktor All education Makalah Korupsi. Di ambil
dari http://www.desysydwipriyani.blogspot.com/faktor All education
MakalahKorupsi.html ).
mantab gan.
ReplyDelete.
.
salam semangat
http://www.kabartebo.top/2015/12/membakar-bangku-bekas-milik-sekolah.html