MASALAH KORUPSI DI
INDONESIA
· Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh
kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan
sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh
dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak
dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah
satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya
alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain
di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia
dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat
berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang
sangat besar. Namun yang lebih memperihatinkan lagi adalah terjadinya
perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh
kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan
lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan
keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu
merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol
adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi
diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus
diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak
mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara
ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk
menjadi
· ARY SETIADI
,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 5 sebuah negara yang maju.
Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara
ke jurang kehancuran. B. PERUMUSAN MASALAH 1. Apakah yang dimaksud dengan
Korupsi. 2. Persepsi Masyarakat tentang Korupsi 3. Faktor penyebab adanya
korupsi. 4. Fenomena korupsi di Indonesia. 5. Peran KPK dalam pemberantasan
korupsi di Indonesia. 6. Bagaimana cara Pemberantasan Korupsi.
· ARY SETIADI
,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 6 BAB II PEMBAHASAN II.1
Pengertian Korupsi Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti
penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya
untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung
unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa korupsi adalah tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pidana korupsi. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal
sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan
atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau
tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat.
Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitann dengan jabatan tertentu
dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat
mengkhawatirkan.
· ARY SETIADI
,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 7 II. 2 Persepsi
Masyarakat Tentang Korupsi Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna
melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh.
Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin
meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun
nasional. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan
emosi dan demonstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup”
dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak
tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan
reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan
koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha
rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh,
mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
· ARY
SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 8 II. 3 Faktor
Penyebab Korupsi Berikut adalah faktor – faktor yang mendasari penyebab dari
korupsi : Penegakan hukum tidak
konsisten, penegakan hukum hanya sebagai· make up
politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut
dianggap bodoh kalau tidak· menggunakan
kesempatan. Langkanya lingkungan yang
antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi· hanya dilakukan
sebatas formalitas. Budaya memberi
upeti, imbalan jasa dan hadiah.· Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah
daripada keuntungan korupsi,· saat
tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya
diringankan hukumannya. Budaya
permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa· bila sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal
kepentingannya sendiri terlindungi.
Gagalnya pendidikan agama dan etika. Pendapat Franz Magnis Suseno· bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral
bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu
sendiri. Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks
kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi
atau hubungan emosional dengan para pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar
kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa
korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk.dll
· ARY SETIADI
,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 9 II. 4 Fenomena Korupsi
Di Indonesia Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya
Indonesia ialah: 1. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber
daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada. 2. Institusi-institusi
politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga tersebut
dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan,
kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya. 3. Selalu muncul kelompok
sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka
yang tidak mampu. 4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan
pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”. Sebagai akibatnya, terjadilah
runtutan peristiwa sebagai berikut : 1. Partai politik sering inkonsisten,
artinya pendirian dan ideologinya sering berubah-ubah sesuai dengan kepentingan
politik saat itu. 2. Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi
daripada kepentingan umum. 3. Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan
kelompoknya berlomba- lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan
kebutuhan rakyat. 4. Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan
pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup. 5. Sumber
kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang
mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat
besar (rakyat). 6. Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu
sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis. 7. Kesempatan korupsi
lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya jabatan dan hirarki politik
kekuasaan.
· ARY
SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 10 II. 5 Peranan
KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Partisipasi dan dukungan dari
masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan
melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan
komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martil” bagi para pelaku
tindak KKN. Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut : 1. Membangun kultur yang
mendukung pemberantasan korupsi. 2. Mendorong pemerintah melakukan reformasi
public sector dengan mewujudkan good governance. 3. Membangun kepercayaan
masyarakat. 4. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi
besar. 5. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
· ARY SETIADI
,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 11 II. 6 Langkah – Langkah
Pemberantasan Korupsi korupsi merupakan penyakit moral, oleh karena itu
penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan
strategi yang komprehensif. Presiden melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang
percepatan pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah efektif dalam
memberantas korupsi adalah sebagai : 1. Membersihkan kantor keprisidenan kantor
wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan. 2. Mengawasi pengadaan barang
disemua departemen. 3. Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh. 4.
Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan. 5. Menyelidiki
penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN. 6. memburu
terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri. 7. meningkatkan intensitas
pemberantasan penebangan liar. 8. meneliti pembayar pajak dan cukai.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah : 1.
Penyesuaian kompetensi dengan jabatan 2. Rasionalisasi jumlah PNS 3. Perbaikan
gaji dan tunjangan jabatan 4. Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan 5.
Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
· ARY SETIADI
,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 12 6. Penggantian pejabat
yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan. Cara lain
penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU
yang mengaturnya yaitu: - Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. - Rumusan RUU
KUHP Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam Bab XXXI, Pasal 681
sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua
jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan
keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan
pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang
Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001).
· ARY SETIADI
,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 13 PENUTUP Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung
merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi
meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya
dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara
lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika,
kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman
yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya
sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan
menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi
di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan
negara. Saran Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak
dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
· ARY SETIADI ,NIM : 41413110095
Masalah Korupsi Di Indonesia Page 14 DAFTAR PUSTAKA
http://muhammadredja.wordpress.com/pkn/contoh-makalah/
http://livingnavigation.wordpress.com/2009/05/01/korupsi-dan-faktor-
http://denyrizkykurniawan.wordpress.com/2012/11/25/faktor- penyebab-korupsi/
http://hukum-rechtat.blogspot.com/2008/12/makalah-tentang- korupsi.html
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081122212452AA cdX0R
http://makalainet.blogspot.com/2013/10/korupsi.html
No comments:
Post a Comment