Tuesday, April 7, 2015

KORUPSI

·  Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya. Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sedemikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meluas. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah. Korupsi tidak saja terjadi pada lingkungan pemerintahan dan pengusaha bahkan telah merambah sampai lembaga perwakilan rakyat dan lembaga peradilan. Berdasarkan hasil survei lembaga konsultan PERC yang berbasis di Hong Kong menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling korup di antara 12 negara Asia. Predikat negara terkorup diberikan karena nilai Indonesia hampir menyentuh angka mutlak 10 dengan skor 9,25 (nilai 10 merupakan nilai tertinggi atau terkorup). Pada tahun 2005, Indonesia masih termasuk dalam tiga teratas negara terkorup di Asia. Peringkat negara terkorup setelah Indonesia, berdasarkan hasil survei yang dilakukan PERC, yaitu India (8,9) dan Vietnam (8,67). Thailand, Malaysia dan China berada pada posisi sejajar di peringkat keempat yang terbersih. Sebaliknya, negara yang terbersih tingkat korupsinya adalah Singapura (0,5) disusul Jepang (3,5), Hong Kong, Taiwan, dan Korea Selatan. Rentang skor dari nol sampai 10, di mana skor nol adalah mewakili posisi terbaik, sedangkan skor 10 merupakan posisi skor terburuk. Ini merupakan survei

· Makalah Korupsi Page 6 tahunan yang dilakukan oleh PERC untuk menilai kecenderungan korupsi di Asia dari tahun ke tahun. Pemerintah Indonesia sebenarnya telah berupaya banyak dalam mengatasi praktek- praktek korupsi. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya pencegahan praktek korupsi juga dilakukan di lingkungan eksekutif atau penyelenggara negara, di mana masing-masing instansi memiliki Internal Control Unit (unit pengawas dan pengendali dalam instansi) yang berupa inspektorat. Fungsi inspektorat mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kegiatan pembangunan di instansi masing-masing, terutama pengelolaan keuangan negara, agar kegiatan pembangunan berjalan secara efektif, efisien, dan ekonomis sesuai sasaran. Di samping pengawasan internal, ada juga pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh instansi eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Dengan telah berlakunya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagai landasan hukum pemberantasan korupsi dan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersifat independen dan komitmen politik pemerintah melalui Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi diharapkan dari waktu ke waktu korupsi di Indonesia berhasil diberantas dan dihilangkan. 1.2 Rumusan Masalah Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut : a. Apa yang dimaksud dengan korupsi ? b. Gambaran umum tentang korupsi di Indonesia Dan Jenis – Jenis Korupsi ? c. Bagaimana persepsi masyarakat tentang korupsi ? d. Apa yang melatar belakangi terjadinya korupsi?

·  Makalah Korupsi Page 7 e. Mengapa faktor internal dan eksternal sampai mempengaruhi seseorang untuk korupsi? f. Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia? 1.3 Tujuan Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut : a. Mengetahui pengertian dari korupsi. b. Mengetahui gambaran umum tentang korupsi dan jenis – jenis korupsi. c. Mengetahui persepsi masyarakat tentang korupsi. d. Mengetahui penyebab terjadinya korupsi e. Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia. 1.4 Manfaat Penulisan Manfaat dari penulisan ini adalah sebagai berikut: a. Bagi penulis: Dapat membantu penulis memperdalam materi yang diajarkan selama perkuliahan. b. Bagi pembaca Penulisan ini bisa dijadikan salah satu acuan bagi penulis lain yang ingin melakukan penelitian sejenis dan memperluas wawasan serta pengetahuan mengenai korupsi. 1.5 Metode Pengumpulan Data Dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan dengan menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dan melalui dokumen tertuli

· Makalah Korupsi Page 8 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Korupsi Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruption berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata tersebut diserap ke bahasa Indonesia yaitu korupsi. Beberapa pengertian korup dan korupsi dari berbagai kamus: a. Korup berarti:  Busuk, palsu, suap (Kamus Bahasa Indonesia, 1993)·  Buruk, rusak, suka menerima uang sogo, menyelewengkan uang/barang· milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi (Kamus Hukum, 2002) b. Korupsi berarti:  Kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (The· Lexicon Webster Dictionary, 1978)  Penyuapan, pemalsuan (Kamus Bahasa Indonesia, 1993)·  penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai· tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Kamus Hukum, 2002) Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan bahwa korupsi ialah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat. Persamaan sederhana untuk menjelaskan pengertian korupsi sebagai berikut :

· Makalah Korupsi Page 9 Persamaan di atas menjelaskan bahwa korupsi hanya bisa terjadi apabila seseorang atau pihak tertentu mempunyai hak monopoli atas urusan tertentu serta ditunjang oleh diskresi atau keleluasaan dalam menggunakan kekuasaan sehingga cenderung menyalahgunakannya, namun lemah dalam pertanggung jawaban kepada publik (akuntabilitas). Pengertian di atas menyoroti korupsi sebagai perilaku merugikan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa pihak dan tidak secara eksplisit disebutkan apakah dari unsur birokrasi, swasta, maupun masyarakat. Karena pada dasarnya tindakan korupsi bukan saja terjadi di sektor pemerintahan tetapi juga dalam dunia bisnis dan bahkan dalam masyarakat. 2.1.1 Ciri-ciri Korupsi Suatu tindakan dapat diidentifikasikan sebagai korupsi apabila memenuhi unsur-unsur: a. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. b. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya. c. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. d. Dilakukan dengan rahasia, kecuali dengan keadaan di mana orang-orang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. e. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. f. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain. g. Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya. h. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum. i. Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi. C = M + D - A

· Makalah Korupsi Page 10 Kiat memahami korupsi adalah dengan memahami pencurian dan penggelapan. Pencurian (berdasarkan pemahaman pasal 362 KUHP) adalah perbuatan secara melawan hukum mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku. Rumus: Pencurian = secara melawan hukum + mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak orang lain + tujuannya memiliki atau memperoleh keuntungan. Penggelapan (berdasarkan pemahaman pasal 372 KUHP) adalah pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku. Ada penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan oleh si pelaku. Rumus: Penggelapan = pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku + penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan. Korupsi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pencurian dan penggelapan, hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap. Rumus: Korupsi = (secara melawan hukum + mengambil hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat keuntungan) + ada penyalahgunaan kewenangan/ kepercayaan + menimbulkan kerugian negara = (pencurian + penyalahgunaan kewenangan/ kepercayaan) + kerugiannegara = penggelapan + kerugian negara Jadi korupsi dapat dipahami juga sebagai penggelapan yang mengakibatkan kerugian negara.

· Makalah Korupsi Page 11 Dilihat dari tipologi korupsi, ada dua tipe tindak korupsi yang biasanya terjadi di birokrasi pemerintahan yakni korupsi yang kasat mata (apparent) dan korupsi yang tersembunyi (hidden). a. Korupsi kasat mata Korupsi kasat mata terjadi biasanya terjadi dalam bentuk sederhana, namun apabila telah terjadi dalam lingkungan yang luas akan berdampak negatif yang besar. Sebagai contoh pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah yang terjadi di jalan raya, pengurusan perijinan, pengurusan administrasi kependudukan dan pendidikan. Korupsi jenis ini yang tiap hari tampak di depan mata dan dirasakan sudah menjadi penyakit masyarakat. b. Korupsi tersembunyi Tindak korupsi tersembunyi yang dilakukan secara tak kasat mata (hidden corruption) skala dan signifikansi korupsinya sudah sistematik dan besar. Tindak korupsi yang sudah sistematik ini sudah jauh memasuki dan berpotensi merusak operasionalisasi negara dan memainkan peran penting akan penguasaan segelintir elit atas negara di mana proses formulasi kebijakan yang dibuat hanya untuk menguntungkan segelintir elit tertentu. Adanya tindak korupsi dalam konteks ini sering merupakan suatu manifestasi dari kurangnya penghormatan terhadap aturan main yang mengatur hubungan interaksi mereka baik oleh di pelaku tindak korupsi dan institusi yang dikorupsi. 2.1.2 Gambaran umum Korupsi di Indonesia Dan Jenis - jenis Korupsi Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang- Undang Nomor 24 PP 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata. Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi

· Makalah Korupsi Page 12 semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN. a. Kategori Korupsi  Material corruption, penyelewengan yang bersifat materi/uang.·  State Capture Corruption (political corruption), penyelewengan· dalam bentuk manipulasi suara dalam pemilu, komersialisasi jabatan, keputusan.  Intellectual corruption, penyelewengan yang muncul dalam bentuk· manipulasi informasi atau ilmu pengetahuan. b. Jenis-Jenis Korupsi Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:  Kerugian keuntungan Negara·  Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)·  Penggelapan dalam jabatan·  Pemerasan·  Perbuatan curang·  Benturan kepentingan dalam pengadaan·  Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).·

· Makalah Korupsi Page 13 2.1.3 Persepsi Mayarakat tentang Korupsi Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata. 2.1.4 Fenomena Korupsi di Indonesia Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang, contohnya Indonesia, ialah: a. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada. b. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya. c. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. d. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”. e. Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut : f. Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu. g. Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.

· Makalah Korupsi Page 14 h. Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba- lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat. i. Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup. j. Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat). k. Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis. l. Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki politik kekuasaan. 2.2 Faktor Penyebab Korupsi Pada hakikatnya, awal mula praktik korupsi di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, sekitar tahun 1800-an yaitu pada masa VOC yang kemudian terus berlanjut hingga masa setelah Indonesia merdeka. Pada masa Orde Baru, korupsi semakin merajalela dikalangan penguasa di republik ini. Berbagai kasus korupsi menjerat para pemegang kekuasaan publik, hal ini jugalah yang turut menjadi penyebab terjadinya Reformasi 1998. Ini menandakan bahwa korupsi di Indonesia sudah berlangsung begitu lama dan seolah tidak ada tindakan untuk memutus mata rantai korupsi. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka harus diketahui apa saja pokok permasalahan dan faktor-faktor yang menyebabkan seorang pejabat publik atau aparat pemerintah melakukan korupsi. Ada berbagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi, diantaranya sebagai berikut : a. Bidang Politik  Lembaga politik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak berfungsi· optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. seringkali kebijakan itu sebagai proyek untuk

· Makalah Korupsi Page 15 memperkaya diri. Yudikatif sering menghasilkan keputusan yang bertentangan dengan rasa keadilan karena hukum bisa dibeli.  Instabilitas politik.·  Kepentingan politis·  meraih dan mempertahankan kekuasaan·  Kekuasaan eksekutif terpusat pada presiden dan tertutup dibawah kontrol· lembaga kepresidenan.  Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila· tidak menggunakan kesempatan  Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung menganut sentralisasi· kekuasaan dan kebijakan.  Kelemahan Sistem pengangkatan pejabat partai politik dan pejabat· pemerintahan Kelemahan pengkaderan partai dan pencalonan pemimpin partai atau yang akan menjadi pejabat publik, legislatif atau pengawas pejabat publik yang tidak transparan dan berbiaya tinggi memicu terjadi korupsi sebagai tindakan untuk mencapai balik modal saat biaya mahal yang telah dikeluarkan saat menjadi pejabat partai dan pejabat publik b. Bidang Hukum Faktor hukum ini bisa lihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang- undangan dan sisi lain adalah lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang diskriminatif dan tidak adil di sertai rumusan yang tidak jelas-tegas (non lex certa) sehingga multi tafsir, kontradiksi dan overlapping dengan peraturan lain (baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi). Kemudian Praktik penegakan hukum juga masih dililit berbagai permasalahan yang menjauhkan hukum dari tujuannya. Secara kasat mata, publik dapat melihat banyak kasus yang menunjukan adanya diskriminasi dalam proses penegakan hukum termasuk putusan-putusan pengadilan. Penegakan hukum tidak konsisten hanya sebagai meke-up politik, bersifat sementara dan selalu berubah tiap pergantian pemerintahan. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat

· Makalah Korupsi Page 16 tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya. Rumus : Keuntungan > kerugian bila tertangkap c. Bidang Ekonomi Korupsi dapat terjadi karena oleh ketidakmampuan relatif seseorang dalam bidang ekonomi. Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendapatan menjadi pendorong utama terjadinya seseorang melakukan tindakan korupsi. Tingkat pendapatan yang tidak sesuai dirasakan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pada tingkatan yang diharapkan. Karena itu setiap peluang yang ada untuk memperoleh tambahan pendapatan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin. Para penganut paham ekonomi tentang penyebab korupsi, menyatakan semua itu terjadi karena rendahnya tingkat upah atau gaji. Oleh karena itu kebijakan reformasi birokrasi yang disarankan adalah melakukan remunerasi atau penyesuaian pendapatan bagi pegawai pemerintah (remuneration policy). Asumsinya ialah gaji yang tinggi akan mengurangi keinginan seseorang untuk melakukan korupsi. upaya yang terus menerus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat harus terus dilakukan, karena kemiskinan juga menjadi masalah utama yang mendorong perilaku korupsi. korupsi terjadi di perbatasan antara sektor pemerintah dan sektor swasta. Apabila seorang pejabat pemerintah memiliki kekuasaan penuh terhadap pendistribusian keuntungan atau biaya kepada sektor swasta, maka terciptalah suatu insentif untuk penyuapan. Jadi korupsi itu tergantung pada besarnya keuntungan dan biaya yang berada di bawah pengendalian pejabat pemerintah. Pemerintah membeli dan menjual barang dan jasa, membagi-bagikan bantuan, mengatur swastanisasi badan usaha milik negara, dan memberikan konsesi. Para pejabat seringkali memonopoli informasi yang penting. Pribadi atau perusahaan ingin membayar sejumlah uang untuk mendapatkan keuntungan dari pemerintah dan menghindari biaya. Seluruh kegiatan ini menciptakan peluang terjadinya korupsi. Banyak proyek dalam berbagai sektor dikuasai oleh pemerintah, dan swasta yang menginginkan proyek-proyek tersebut harus membayar sejumlah uang suap untuk mendapatkannya, dan sekaligus

· Makalah Korupsi Page 17 menghindari biaya tinggi yang harus dikeluarkan jika pribadi atau perusahaan tersebut harus mengikuti prosedur administratif yang melelahkan sementara kepastian untuk mendapatkan proyek tersebut belum tentu ada. Kenaikan gaji, tampaknya memang telah membuat korupsi birokratis dapat sedikit dikendalikan, tetapi untuk jenjang birokrasi tertentu pemberian kenaikan gaji tidak selalu efektif untuk meredam nafsu birokrasi untuk melakukan korupsi. Secara teoritis, hubungan antara gaji dan tingkat korupsi birokrasi masih bersifat mendua (Ambiguous). Namun terjadinya korupsi itu juga sangat tergantung pada besarnya keuntungan dan biaya yang berada di bawah pengendalian pejabat pemerintah. Secara spesifikasi penyebab korupsi di bidang ekonomi sebagai berikut :  penggajian pegawai yang ditandai dengan kurangnya penghasilan, sistem· penilaian prestasi kerja yang tidak dievaluasi, serta tidak terkaitnya antara prestasi kerja dengan penghasilan  Rendahnya pendapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh· harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.  Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan prioritas· khusus dan sebagai imbalannya akan memperoleh gratifikasi.  Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak· didukung oleh jiwa nasionalisme dan kewirausahaan sejati. Melakukan penyogokan untuk memperoleh kemudahan dan kelancaran dalam berbagai urusan.  Pemerintahan tidak mengambil berbagai langkah konkrit dan jelas untuk· mengatasi jatuhnya nilai tukar rupiah sampai ketingkat terendah. Dapat menyebabkan beberapa oknum akan melakukan korupsi untuk tabungan masa depan (Memanfaatkan peluang ).  Sistem perbankan tidak mandiri karena interpensi pemerintahan terhadap· bank sentral terlalu kuat sehingga melemahkan ekonomi nasional, penyelenggaraan perekonomian yang ditentukan oleh sekelompok elite pengusaha di bawah komando presiden dimanfaatkan oleh orang-orang

· Makalah Korupsi Page 18 tertentu untuk mendapatkan kesempatan dengan kepandaian melobby pengusaha, mereka mendapatkan fasilitas dan kemudahan. d. Organisasi  Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan· Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.  Tidak adanya kultur organisasi yang benar· Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.  Kurang memadainya sistem akuntabilitas· Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.  Kelemahan sistim pengendalian manajemen· Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.  kesempatan yaitu keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang· sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan

· Makalah Korupsi Page 19 e. Bidang pendidikan Dunia pendidikan merupakan salah satu bidang yang memiliki posi penganggaran yang cukup besar dari APBN dan APBD yaitu 20% sebagai amanat dari UUDNRI tahun 1945. Sehingga bidang pendidikan menjadi sebuah kue yang manis yang harus diperebutkan tikus dan semut-semut kecil untuk menikmatai kue yang besar ini.oleh karena itu, dalam bidang pendidikan telah terjadi korupsi yang sistematik dan sistemik. Walaupun korupsi dari tiap-tiap oknum kecil tetapi jika di akumulasi maka akan menjadi nilai yang sangat besar yang merugikan negara. Kerugian korupsi dalam bidang pendidikan bukan hanya tentang nominal angagran yang dikorup tetapi berdampak langsung terhadap peserta didik karena menyebabkan menurunnya kualitas pendidikan bahkan pelanggaran HAM karena pendidikan merupakan Hak asasi Manusia (warga negara). Tindak korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa aktivtas yang rawan terjadi korupsi yaitu :  Pengangkatan jabatan kepala sekolah· Pengangakatan kepala sekolah terutama terjadi di sekolah-sekolah negeri (publik), tetapi tidak menurup kemungkinan di sekolah Swasta/ Yayasan. pengisian jabatan kepala sekolah, sudah menjadi rahasia umum dan kebiasaan bahwa untuk menjadi seorang kepala sekolah harus memberikan uang kepada dinas bahkan kepada kepala daerah di daerah tersebut. bahkan jumlah uang disetorkan dari seorang kepala sekolah bahkan tiap tingkatan berbeda, SD sekitar puluhan juta rupiah, SMP dan SMA bahkan mencapai angka ratusan juta rupiah. Bahkan di salah satu kabupaten, kepala sekolah menyetor kepada kepala daerah tiap tahunnya agar tidak di non-jobkan. Tindak korupsi di dunia pendidikan dengan pengisian jabatan ini pastinya akan berdamak sistemik karena sang calon kepala sekolah yang sudah menyetor kepada dinas dan kepala sekolah akan mencari uang pengganti modal yang ia setor dengan mengambil dari anggaran sekolah. Karena nilai tunjangan fungsional yang ia terima tidak akan mampu menutupi modal yang ia keluarkan. Selanjutnya, hal ini akan berdampak pada kualitas sekolah karena karena tidak maksimalnya program-program yang dilaksanakan, bahkan menjadi program

· Makalah Korupsi Page 20 fiktif. Pengadaan sarana dan prasarana termasuk (seragam, buku, gedung, peralatan, laboratorium dsb) Kepala sebagai pusat pengambil kebijakan disekolah harusnya bersifat otonom, tetapi karena dampak dari setoran-setoran, suap-menyuap menjadikan kepala sekolah tidak otonom dengan program-program yang akan dilakukan. Selain itu kepala sekolah yang harusnya menjadi teladan bagi peserta didik yang ada disekolah, berubah menjad monster penghisap darah yang mengorbankan kepentingan generasi penerus untuk kepentingan pribadinya. Tindak korupsi dalam pengisian jabatan kepala sekolah akan menghasilkan kepala sekolah yang memiliki kebusukan jiwa, berjiwa korup dan berkualitas rendah. Sehingga secara langsung akan berdampak pada kualitas dari proses pendidikan yang dilaksanakan  Penggunaan dana BOS, Anggaran sekolah dan sejenisnya· Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Anggaran Sekolah dan Sejenisnya merupakan salah satu dampak dari praktik korupi dalam pengisian jabatan kepala sekolah, sebagaimana poin pertama. Dana BOS, Anggaran Sekolah, bantium dam sejenisnya, menjadi lahan basah untuk suburnya tindak pidana korupsi. Sehingga dengan berbagai cara dan upaya agar anggaran bisa masuk kedalam kantong pribadi sang pemegang jabatan. Penyalahgunaan ini dapat berupa pembuatan program-program fiktif atau pembuatan program haya sekedar formalistik untuk menghabiskan anggaran tanpa dilandasi atas kebutuhan nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. walaupun, nominalnya tidak besar tetapi seharunys ada upaya penindakan yang tegas dan pengungkapan dari penyalahgunaan anggaran dalam bidanng pendidikan. Dalam melakukan hal ini pasti melibatkan sistem yang ada disekolah, mulai dari tata usaha, komite, dan kepala sekolah sendiri bahkan ada sepertiuang tutup mulut bagi LSM dan Wartawan, belum lagi jatah dari atasan kepala sekolah dari tingkat KCD sampai kepala dinas serta kepala daerah.

· Makalah Korupsi Page 21  Penerimaan siswa baru· Penerimaan siswa baru mjuga merupakan lahan basah dari tindak korupsi dalam bidang pendidikan. Walau nominalnya kecil, tetapi tetap tindak pidana korupsi karena akan sangat merugikan masyarakat umum. Memasuki Sekolah Negeri merupakan hak seluruh warga negara muda, selain mendapatkan subsidu yang besar dari pemerintah, kualitas sekolah cukup terjaga. Minat yang tinggi ini menjadi lahan basah terjadinya tindak pidana korupsi di sekolah (bidang pendidikan). Jabatan publik yang dimiliki kepala sekolah, Wakil kepala sekolah dan guru dan disalahgunakan dalam penerimaan siswa baru ini. Oleh karena itu harus dibangun sistem dan pengawasan untuk dapat mengecilkan tindak pidana korupsi dalam penerimaan siswa. Bisa saja terjadi orang tua calon siswa baru memberikan gratifikasi untuk mempengaruhi keputusan dalam penerimaan siswa baru  Pengangkatan guru menjadi CPNS· Pengangkatan guru menjadi CPNS merupakan rahasia umum, hal ini terjadi dari seleksi umum CPNS dan Seleksi dari honorer menjadi CPNS. Kedua- duanya memiliki peluang yang sama untuk menjadi lahan yang subur terjadinya tindak pindana korupsi dengan menyelahgunakan jabatan publik yang mereka pegang. Dalam pengangkatan CPNS dari jalur umum, sudah menjadi rahasia umum bahwa ada oknum-oknum pegawai negeri di pemerintahan daerah, BKD yang memanfaatkan jabatan mereka untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan berjanji bisa memberikan kelulusan bagi seorang peserta seleksi asalkan menyiapkan uang dengan nominal bahkan sampai ratusan juta. Hal ini bagaimanapun merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan publik yang ada pada dirinya. Selain itu, dapat menjadi tindak pdaiana penyuapan dan kedua belah pihak akan kena hukuman baik yang meyuap dan yang disuap. Selain itu ada pula, penyalahgunaan jabatan publik dengan menipu peserta seleksi CPNS, seperti broker, jadi sang pejabat bermain untung-untungan walau sebenarnya dia tidak memiliki akses untuk meluluskan peserta tersebut. Jadi

· Makalah Korupsi Page 22 pejabat korup tersebut menerima dari peserta tes CPNS sejumlah uang dengan janji dapat meluluskan peserta tersebut. Permasalahannya lagi adalah terkadang tersangka penyuap dan yang disuap slit diungkap karena terjadi rahasia diantara mereka berdua, dan ketika keduanya berbicara maka kedua belahpihak dapat dipidana  Pungutan Liar· Pungutan liar memang seperti panu dalam kulit manusia, penyakit kecil tetapi sulit dihilangkan. Di sekolah yang korup akan menjadikan pungutan liar ini menjadi salah satu sumber mendapatkan anggaran untuk dapat diselewengkan. Banyak dalih dalam pungutan liar ini, mulai dari pengambilan ijazah, raport, pembuatan surat, sumbangan ke sekolah dan sebagainya perbuatan-perbuatan yang terus berkembang untuk mendapatkan uang. Pungutan liar ini bisa saja salah satu efek dari pengengkatan kepala sekolah dengan tarif sebagaimana poin pertama, sehingga kepala sekolah beserta jajaranya mengada-ada soal kebuthan dana, padahal sudah ada anggaran dari pemerintah untuk operasional 2.3 Faktor Internal Penyebab Korupsi a. Aspek Individu Pelaku Korupsi Korupsi yang disebabkan oleh individu, yaitu sifat tamak, moral kurang kuat menghadapi godaan, penghasilan kurang mencukupi untuk kebutuhan yang wajar, kebutuhan yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau tidak mau bekerja keras, serta ajaran-ajaran agama kurang diterapkan secara benar. Aspek-aspek individu tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama. Sangatlah ironis, bangsa kita yang mengakui dan memberikan ruang yang leluasa untuk menjalankan ibadat menurut agamanya masing-masing, ternyata tidak banyak membawa implikasi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Demikian pula dengan hidup konsumtif dan sikap malas. Perilaku konsumtif tidak saja mendorong untuk melakukan tindakan kurupsi, tetapi menggambarkan rendahnya sikap solidaritas sosial, karena terdapat pemandangan yang kontradiktif antara gaya hidup mewah di satu sisi dan kondisi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat miskin pada sisi lainnya.

· Makalah Korupsi Page 23  Sifat tamak manusia· Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan disebabkan karena orangnya miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya tetapi masih mempunyai hasrat yang begitu besar untuk memperkaya diri, penyebab korupsi pada pelaku semacam ini datang dari dalam diri sendiri yakni sifat tamak dan rakus;  Moral yang Kurang Kuat· Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu  Gaya Hidup yang Konsumtif· Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.  Malas atau Tidak Mau Bekerja· Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi b. Kelemahan pendidikan dan etika Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mendasari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya, para koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai, kemampuan, dan skill..

· Makalah Korupsi Page 24 c. Aspek Sosial Perilaku korup dapat terjadi karena
dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya d. Budaya Di bidang sosial, budaya, dan agama terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semata-mata untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral. Hal itu terwujud dalam tindakan korupsi.  Krisis ekonomi membalikan situasi yang semula penduduk miskin sudah· dapat dikurangi dan pendapatan perkapita dapat ditingkatkan.  Kondisi kehidupan social ekonomi rakyat memprihatinkan·  Jati diri bangsa yang disiplin, jujur, beretos kerja tinggi serta berakhlak mulia· belum dapat diwujudkan, bahkan cenderung menurun.  Kelimpangan, kecemburuan, ketegangan dan penyakit sosial lainnya makin· menggejala, disamping berkurangnya rasa kepedulian dan kesetiakawanan masyarakat. 2.4 Faktor Eksternal Penyebab Korupsi a. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi (lingkungan) Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena :  Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa· ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.

· Makalah Korupsi Page 25  Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah· masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat dari perbuatan korupsi.  Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan· korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.  Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan· diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya. b. Aspek peraturan perundang-undangan Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan seringkali menimbulkan banyak celah sehingga mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan korupsi. Perumusan perundang-undangan seringkali tidak disertai dengan telaah akademik, kalaupun ada itu pun hanya sekedar formalitas saja. Begitu pula kurang efektifnya judical reviuw yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam suatu produk hukum, misalnya Keppres. Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah peraturan yang kurang disosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat awam tidak mengetahuinya. Padahal ketika disosialisasi atau disebarluaskan kepada masyarakat akan menyebabkan deteren efect yaitu kurangnya korupsi karena calon karuptor merasa takut terhadap hukuman yang terdapat dalam perundang-undangan tersebut, dan tentunya ia akan malu ketika masyarakat mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah korupsi. Belum lagi penerapan sanksi yang terlalu ringan dan pandang bulu. Menyebabkan lemahnya pemberantasan korupsi karena tidak menimbulkan efek jerah kepada pelaku.

· Makalah Korupsi Page 26 c. Aspek Pengawasan Pengawasan yang dilakukan instansi terkait (BPKP, Itwil, Irjen, Bawasda) kurang efektif karena beberapa faktor, diantaranya :  Adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instansi·  Kurangnya profesionalisme pengawas·  Kurang adanya koordinasi antar pengawas·  Kurangnya kepatuhan terhadap etika hukum maupun pemerintahan oleh· pengawas sendiri. Sering kali para pengawas tersebut terlibat dalam praktik korupsi. Belum lagi berkaitan dengan pengawasan eksternal yang dilakukan masyarakat dan media juga lemah, dengan demikian menambah dereran citra buruk pengawasan APBD yang sarat dengan korupsi. Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pemimpin) serta pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat). d. Kolonialisme dan penjajahan Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah dari pada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan. Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusi dan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi. e. Adanya Kesempatan dan Sistem yang Rapuh Seseorang melakukan tindak pidana korupsi salah satunya adalah disebabkan adanya kesempatan dan peluang serta didukung oleh sistem yang sangat kondusif untuk berbuat korupsi. Adanya kesempatan dan peluang itu antara lain adalah dalam bentuk terbukanya kesempatan dan peluang untuk berbuat korupsi karena tidak adanya pengawasan melekat dari atasannya dan terkadang justru atasannya mengharuskan seseorang untuk berbuat korupsi. Atau bisa dalam bentuk sistem penganggaran yang memang mengharuskan seseorang berbuat korupsi seperti diperlukannya uang pelicin untuk menggolkan anggaran kegiatan, atau dalam

· Makalah Korupsi Page 27 bentuk lain diperlukannya uang setoran kepada atasan di akhir pelaksanaan kegiatan.

· Makalah Korupsi Page 28 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Bahwa korupsi merupakan suatu tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam dapat terjadi dalam segala bidang, baik politik, hukum, ekonom, organisasi dan pendidikan. Tujuan dari korupsi adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi : a. Keserakahan Berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang. b. kesempatan Berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan. c. Kebutuhan Berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu atau organisasi untuk menunjang hidupnya yang wajar atau kelangsungan organisasinya. d. Pengungkapan Berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan, sehingga korupsi akan berlangsung secara terus-menerus. 3.2 Saran a. Untuk pemerintah diharapkan tindakan tegas dalam menindak lanjuti kasus korupsi tanpa pandang status para koruptor, pendidikan karaktek dan anti korupsi agar lebih diperluas jangkauannya. b. Untuk masyarakat agar Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil. c. Untuk kedepannya diharapkan saran dan kritik yang membangun demi perbaikan makalah ini kedepannya.


· Makalah Korupsi Page 29 Daftar pustaka Kesuma, Dharma., Darmawan, Cecep dan Permana, Johar (2009). Korupsi dan Pendidikan Anti Korupsi. Bandung: Pustaka Aulia Press. Baswir Revrisond, 1993, Ekonomi, Manusia dan Etika, Kumpulan Esai-esai Terpilih, BPFE, Yogyakarta. Hermien H.K., 1994, Korupsi di Indonesia: dari delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung Wahyudi, I., 2009, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Di Malang Raya, Universitas Muhammadiyah, Gresik. Hartanti, E., 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta. Susanto, AA, 2002 Mengantisipasi Korupsi di Pemerintahan Daerah di ambil dari http://www.transparansi.or.id/artikel/artikelpk/artikel15.html faturohman, 17 Januari 2011.Ciri – Ciri Korupsi dan Sebab Akibat Korupsi di ambil dari http://www.faturohman.blogspot.com/ciriciriKorupsidanSebabAkibatKorupsi.html Dessy Dwi Priyani, 18 Mei 2012. faktor All education Makalah Korupsi. Di ambil dari http://www.desysydwipriyani.blogspot.com/faktor All education MakalahKorupsi.html ).
MASALAH KORUPSI DI INDONESIA


·  Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memperihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi

· ARY SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 5 sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran. B. PERUMUSAN MASALAH 1. Apakah yang dimaksud dengan Korupsi. 2. Persepsi Masyarakat tentang Korupsi 3. Faktor penyebab adanya korupsi. 4. Fenomena korupsi di Indonesia. 5. Peran KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 6. Bagaimana cara Pemberantasan Korupsi.

· ARY SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 6 BAB II PEMBAHASAN II.1 Pengertian Korupsi Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitann dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.

· ARY SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 7 II. 2 Persepsi Masyarakat Tentang Korupsi Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun nasional. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.

·  ARY SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 8 II. 3 Faktor Penyebab Korupsi Berikut adalah faktor – faktor yang mendasari penyebab dari korupsi :  Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai· make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.  Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak· menggunakan kesempatan.  Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi· hanya dilakukan sebatas formalitas.  Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.·  Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi,· saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.  Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa· bila sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.  Gagalnya pendidikan agama dan etika. Pendapat Franz Magnis Suseno· bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk.dll

· ARY SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 9 II. 4 Fenomena Korupsi Di Indonesia Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah: 1. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada. 2. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya. 3. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. 4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”. Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut : 1. Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering berubah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu. 2. Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum. 3. Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba- lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat. 4. Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup. 5. Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat). 6. Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis. 7. Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya jabatan dan hirarki politik kekuasaan.

·  ARY SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 10 II. 5 Peranan KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martil” bagi para pelaku tindak KKN. Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut : 1. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi. 2. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance. 3. Membangun kepercayaan masyarakat. 4. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar. 5. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.

· ARY SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 11 II. 6 Langkah – Langkah Pemberantasan Korupsi korupsi merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif. Presiden melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai : 1. Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan. 2. Mengawasi pengadaan barang disemua departemen. 3. Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh. 4. Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan. 5. Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN. 6. memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri. 7. meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar. 8. meneliti pembayar pajak dan cukai. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah : 1. Penyesuaian kompetensi dengan jabatan 2. Rasionalisasi jumlah PNS 3. Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan 4. Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan 5. Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN

· ARY SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 12 6. Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan. Cara lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU yang mengaturnya yaitu: - Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. - Rumusan RUU KUHP Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam Bab XXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).

· ARY SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 13 PENUTUP Kesimpulan Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara. Saran Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil


· ARY SETIADI ,NIM : 41413110095 Masalah Korupsi Di Indonesia Page 14 DAFTAR PUSTAKA http://muhammadredja.wordpress.com/pkn/contoh-makalah/ http://livingnavigation.wordpress.com/2009/05/01/korupsi-dan-faktor- http://denyrizkykurniawan.wordpress.com/2012/11/25/faktor- penyebab-korupsi/ http://hukum-rechtat.blogspot.com/2008/12/makalah-tentang- korupsi.html https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081122212452AA cdX0R http://makalainet.blogspot.com/2013/10/korupsi.html